TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perkoperasian nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan ekonomi masa depan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan koperasi memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat dalam sistem perekonomian Indonesia. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Koperasi telah berkontribusi dalam pembangunan nasional, termasuk memperluas inklusi keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai sektor usaha,"kata Ferry saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian di DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Ferry, koperasi selama ini berperan penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, memperkuat produktivitas usaha, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, pemerintah memandang pembaruan regulasi perlu dilakukan agar koperasi mampu berkembang di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung cepat.
Ia menilai revisi UU Perkoperasian merupakan momentum untuk membangun sistem perkoperasian nasional yang lebih adaptif, terpadu, holistik, dan komprehensif, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi saat ini.
Dalam pandangan pemerintah, terdapat lima isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, pengaturan adopsi teknologi digital oleh koperasi agar dapat meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Kedua, pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi secara lebih profesional. Ketiga, pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi guna memberikan perlindungan kepada anggota sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Keempat, pengaturan sanksi pidana yang harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pengurus maupun anggota koperasi. Kelima, penguatan ekosistem koperasi melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Perubahan undang-undang harus menjadi instrumen untuk memodernisasi koperasi Indonesia sekaligus memberikan perlindungan bagi koperasi dan anggotanya,"jelasnya.
Pemerintah berharap revisi UU Perkoperasian dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi di Indonesia. Ferry juga optimistis regulasi baru tersebut dapat mendorong koperasi nasional semakin kompetitif, bahkan membuka peluang bagi koperasi Indonesia untuk masuk dalam jajaran 300 koperasi terbaik dunia dalam dua dekade mendatang.










