Penulis: S
TVRINews, Jakarta
Komisi VI DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang juga menandai dimulainya pembahasan tingkat pertama revisi regulasi perkoperasian.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Koperasi yang dipimpin Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah kepada Komisi VI DPR RI sebagai bahan pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan seluruh materi yang tercantum dalam DIM akan dibahas secara mendalam melalui Panja bersama pemerintah.
Selain menerima DIM dari pemerintah, Komisi VI DPR RI juga menyepakati jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai agenda legislasi yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pembentukan Panja dan menunjuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, sebagai Ketua Panja pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Anggia meminta seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI segera menyampaikan nama-nama anggota yang akan bertugas di Panja. Pemerintah juga diminta menyiapkan daftar nama perwakilan yang akan terlibat dalam pembahasan lanjutan.
Pembentukan Panja menjadi langkah penting dalam proses legislasi revisi UU Perkoperasian. Melalui forum tersebut, DPR dan pemerintah akan membahas secara rinci setiap substansi yang terdapat dalam DIM guna menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan koperasi nasional.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap antara DPR dan pemerintah untuk menyempurnakan substansi RUU sebelum dibawa ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.










