TVRINews, Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun 2027. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi analisis transaksi keuangan sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usulan itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Ivan menyebut terdapat selisih antara kebutuhan anggaran ideal dan pagu yang ditetapkan pemerintah. PPATK mengusulkan kebutuhan sebesar Rp769,8 miliar, sementara pagu indikatif yang diterima hanya Rp253,3 miliar.
“Kebutuhan anggaran PPATK sebesar Rp769,8 miliar, namun pagu indikatif yang ditetapkan hanya Rp253,3 miliar,” ujar Ivan, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, alokasi yang telah ditetapkan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk belanja pegawai, pemeliharaan sistem teknologi informasi, serta operasional perkantoran.
Di sisi lain, tambahan anggaran yang diajukan akan difokuskan pada penguatan program strategis, mulai dari analisis transaksi keuangan, pengawasan kepatuhan pihak pelapor, hingga kerja sama domestik dan internasional dalam penanganan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Tambahan anggaran ini kami arahkan untuk memperkuat fungsi utama PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU serta penguatan sistem dan kerja sama,” jelasnya.
Ivan menambahkan, penguatan teknologi informasi, regulasi, serta kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kerja PPATK ke depan.
Ia berharap usulan tambahan anggaran tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses penetapan anggaran tahun 2027.
“Kami berharap usulan ini dapat dipenuhi untuk mendukung optimalisasi tugas PPATK ke depan,” pungkas Ivan.










