TVRINews, Jakarta
DPR RI menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan koperasi di era modern. Karena itu, revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar perekonomian nasional.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, mengatakan koperasi merupakan amanat konstitusi yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Eko, selama lebih dari tiga dekade UU Nomor 25 Tahun 1992 telah menjadi landasan hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia. Namun, berbagai perubahan yang terjadi dalam struktur ekonomi dan perkembangan teknologi menuntut adanya penyempurnaan regulasi.
"Perubahan struktur perekonomian, perkembangan teknologi digital, munculnya model-model usaha baru, tuntutan tata kelola yang lebih profesional, serta kebutuhan penguatan pengawasan dan perlindungan anggota memerlukan penyempurnaan pengaturan yang lebih komprehensif," ujar Eko saat menyampaikan penjelasan DPR dalam rapat kerja pembahasan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, koperasi saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya literasi masyarakat mengenai koperasi, belum optimalnya tata kelola dan profesionalisme pengelolaan, keterbatasan akses pembiayaan, hingga lemahnya sistem pengawasan.
Selain itu, berbagai kasus koperasi bermasalah dalam beberapa tahun terakhir juga dinilai telah berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Atas dasar itu, DPR memandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Perkoperasian guna menghadirkan kerangka hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Regulasi baru diharapkan mampu mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, profesional, adaptif, serta memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Eko menegaskan, revisi UU Perkoperasian juga diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan memperluas kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat secara luas.
Tak hanya itu, DPR Usulkan Penguatan Pengawasan dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi
Eko menjelaskan bahwa RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian memuat 118 perubahan dan tiga pasal peralihan yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari definisi koperasi, keanggotaan, tata kelola, permodalan, usaha koperasi, pengawasan, hingga pembubaran koperasi.
Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penguatan tata kelola usaha simpan pinjam koperasi melalui pembentukan lembaga yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan secara profesional dan independen.
Selain itu, DPR juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk meningkatkan perlindungan anggota dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.
“Penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anggota diharapkan dapat menciptakan industri usaha simpan pinjam koperasi yang sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tuturnya.










