TVRINews, Jakarta
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa rapat pleno diperluas yang mengatasnamakan AMPI dan digelar pada 30 Juli 2026 tidak memiliki dasar dalam aturan organisasi.
Jerry menegaskan AMPI adalah organisasi besar kader kepemudaan yang mempunyai aturan main atau AD/ART yang jelas, lengkap dan mengikat sebagai pedoman agar kerja organisasi berjalan tertib.
"Saya ingin tegaskan bahwa AMPI ini organisasi kepemudaan yang besar, tentunya punya aturan main yang tertulis dan mengikat semua pihak. Jadi tidak seenaknya buat forum yang dibuat sendiri, lalu klaim sepihak yang dipaksakan seolah-olah itu keputusan organisasi," kata Jerry dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Jerry menilai forum tersebut tidak memiliki legitimasi dari DPP AMPI sebagai pengurus pusat organisasi. Karena itu, ia berpandangan hasil yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dalam organisasi.
"Apa pun keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut jelas tidak mengikat dan tidak memiliki dasar kekuatan hukum organisasi di AMPI," ujarnya.
Terkait adanya keputusan forum yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum AMPI, Jerry menegaskan bahwa mekanisme tersebut, menurutnya, tidak diatur dalam peraturan organisasi.
Ia mengungkapkan apa yang disampaikan dalam rapat pleno diperluas itu tidak dikenal sama sekali dalam Peraturan Organisasi (PO) AMPI tentang disiplin dan sanksi organisasi.
"Semua jelas dan tegas dalam PO di AMPI, dimana ada tahapannya, tidak seenaknya sendiri mengambil keputusan. Artinya, kalau mereka mengambil jalan pintas di luar aturan organisasi, itu namanya bukan penegakan disiplin organisasi, melainkan mereka melakukan pelanggaran terhadap organisasi itu sendiri," tegasnya.
Jerry juga menyatakan bahwa sejumlah pihak yang menggagas rapat pleno diperluas tersebut, menurut DPP AMPI, sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kepengurusan organisasi.
"Mengatasnamakan organisasi dan mengklaim kewenangan pengurus, padahal status keorganisasiannya sendiri sudah tidak melekat, semakin menegaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi apa pun untuk berbicara atau mengambil keputusan atas nama AMPI," ungkapnya.
Jerry menegaskan sikapnya ini untuk menjaga agar organisasi tidak dikendalikan oleh forum-forum yang dibuat di luar aturan hukum organisasi yang sah.
"Kalau semua orang boleh bikin forum sendiri, mengklaim kewenangan sendiri, dan menyebutnya keputusan organisasi, maka apa gunanya lagi konstitusi dan aturan organisasi. Justru inilah esensi dari berorganisasi, dan saya rasa oknum-oknum yang mengatasnamakan gerakan ilegal itu harus belajar lagi berorganisasi dengan memegang konstitusi organisasi sebagai pedoman tertinggi," tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh DPD AMPI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia agar tetap menjalankan program kaderisasi dan konsolidasi sesuai arahan resmi DPP AMPI, serta tidak mengikuti kegiatan yang, menurut DPP AMPI, tidak memiliki dasar organisasi.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menggelar Rapat Pleno IX Diperluas di Jakarta, pada 30 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP AMPI Muhammad Safii didampingi Sekretaris Jenderal AMPI Robi Anugrah Marpaung.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk menetapkan Mafa Uswanas sebagai Plt Ketua Umum DPP AMPI sebagai bagian dari revitalisasi kepengurusan DPP AMPI masa bakti 2022-2027.
Safii menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat konsolidasi internal menjelang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) X AMPI.









