TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, transformasi kearsipan digital menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui penerapan prinsip T3, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya membangun sistem pengelolaan arsip dan data yang terintegrasi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi program serta mendukung ketepatan pengambilan kebijakan, terutama di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

“Pengarsipan sering dianggap sebagai suatu proses yang berada paling ujung. Padahal, sebagaimana dalam lomba lari, yang paling penting adalah bagaimana kita mencapai garis finish,” ujar Meutya dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 15 Oktober 2026.
Meutya menjelaskan, arsip memiliki fungsi strategis yang tidak terbatas pada dokumentasi kegiatan. Pengelolaan arsip yang baik juga menjadi dasar untuk mengevaluasi pencapaian target, merumuskan kebijakan lanjutan, meningkatkan efisiensi anggaran, hingga mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan program.
Ia menekankan pentingnya membangun kebiasaan mencatat setiap proses kerja secara akurat agar data yang digunakan dalam pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena pencatatan yang akurat harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses kerja. Bagi kami, pencatatan menjadi nomor satu. Data harus akurat, tidak boleh salah menyampaikan,” jelasnya.
Menurut Meutya, prinsip T3 menjadi landasan dalam mengembangkan pengelolaan kearsipan digital di lingkungan Kementerian Komdigi. Prinsip Terhubung menekankan integrasi data dan arsip agar dapat diakses serta dimanfaatkan lintas unit kerja untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung proses pengambilan keputusan.
"Dalam konteks kearsipan digital, Terhubung berarti memastikan data dan arsip dapat terintegrasi serta dimanfaatkan lintas unit kerja untuk mendukung produktivitas dan pengambilan keputusan,"ucapnya.
Sementara itu, prinsip Tumbuh menempatkan arsip sebagai sumber pembelajaran organisasi. Dokumentasi program, hasil evaluasi, dan rekam jejak pelaksanaan kebijakan dapat digunakan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan efisiensi, serta menyusun program berikutnya berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun prinsip Terjaga berkaitan dengan perlindungan arsip, mulai dari aspek keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan hingga keberlanjutan penyimpanannya. Pengelolaan arsip juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menentukan arsip yang perlu dipelihara maupun dimusnahkan.
"Adapun Terjaga menegaskan pentingnya menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan keberlanjutan arsip sesuai ketentuan. Pengelolaan arsip harus memastikan informasi yang memiliki nilai guna tetap terpelihara, sementara pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan klasifikasi, retensi, dan prosedur yang berlaku,"imbuhnya.
Lebih lanjut, Meutya menyoroti peran penting pengelolaan data dan arsip dalam mendukung perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan artifisial. Menurutnya, kemampuan mengelola data secara tepat menjadi salah satu prasyarat untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi tersebut.
"Karena kemampuan mengelola, memelihara, menghubungkan, dan mengolah data menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teknologi digital,"tandasnya.
Meutya berharap, penyerahan hasil pengawasan kearsipan internal tersebut menjadi momentum bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Komdigi untuk meningkatkan komitmen dalam mengelola arsip secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, kearsipan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan administratif, tetapi juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan tugas, evaluasi program, dan pencapaian kinerja kementerian.










