TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kebijakan pengendalian penduduk tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menentukan tempat tinggal. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup warga sekaligus mengelola mobilitas penduduk secara tertib dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, peningkatan kualitas penduduk menjadi bagian dari penyelenggaraan pengendalian penduduk. Upaya tersebut dilakukan melalui pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan kapasitas, kesejahteraan, serta pengembangan potensi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok penduduk rentan dan masyarakat miskin.
Menanggapi penataan persebaran dan pengelolaan mobilitas penduduk, Rano menyebut kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pergerakan penduduk dengan daya dukung dan daya tampung wilayah.
Menurutnya, kebijakan pengendalian penduduk harus disesuaikan dengan karakteristik Jakarta sebagai kota global, pusat perekonomian, sekaligus wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.
Rano menegaskan, pemerintah tetap menjamin hak setiap orang dalam menentukan tempat tinggal. Kebijakan yang diterapkan juga bukan ditujukan untuk membatasi hak bermukim, tetapi mengatur mobilitas penduduk agar berlangsung tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, terkait Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana, Rano menilai keduanya menjadi instrumen penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pengendalian penduduk.
Ia menjelaskan, sistem informasi kependudukan diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, aman, dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Pengintegrasian data kependudukan dan keluarga berencana, lanjut Rano, tetap akan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai indikator kinerja dan evaluasi, Rano menyebut penyelenggaraan pengendalian penduduk membutuhkan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkelanjutan.
"Hal ini untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan kebijakan serta pencapaian sasaran pembangunan Kependudukan,"kata Rano dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Rano mengatakan pengelolaan kependudukan perlu dibarengi dengan penguatan kerja sama antardaerah dalam kawasan aglomerasi.
Jakarta merupakan bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabek sehingga diperlukan kolaborasi pemerintah antarkawasan untuk menghadapi pertambahan penduduk yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan.
Kerja sama tersebut dapat mencakup perencanaan kependudukan, penataan ruang, penyediaan infrastruktur, perumahan, transportasi, hingga ketenagakerjaan.
"Eksekutif mengapresiasi dukungan Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda ini bahwa pengendalian penduduk tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan, tetapi bentuk komitmen Eksekutif dalam membangun keadilan sosial dengan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta,"tuturnya.










