TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggandeng Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam menyiapkan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan Tri Sukses Haji, yakni sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H menjadi dasar untuk melakukan pembenahan pada pelaksanaan haji tahun depan.
“Fokus kita bukan hanya keberangkatan dan pemulangan, tetapi juga kualitas pembinaan, perlindungan jemaah, ketertiban data, kesehatan, dan kepatuhan seluruh ekosistem layanan,” ujar Menhaj Irfan dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pada penyelenggaraan Haji 1447 H, Embarkasi dan Debarkasi Surabaya melayani 116 kloter yang terdiri dari 43.537 jemaah dan 463 petugas kloter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.462 jemaah atau sekitar 91 persen tercatat tergabung dalam KBIHU.
Menhaj juga meminta proses verifikasi data calon jemaah dilakukan secara lebih ketat. Pemeriksaan mencakup nomor porsi, NIK, status pelunasan, paspor, hasil istithaah kesehatan, hubungan keluarga, hingga penempatan kloter.
“Tidak boleh ada manipulasi hubungan keluarga, perubahan identitas, atau perpindahan kloter tanpa dasar. Keadilan antrean harus dijaga. Hak jemaah tidak boleh dirusak oleh permainan data,” tegasnya.
Selain ketertiban data, Kemenhaj akan meningkatkan pemeriksaan istithaah kesehatan dengan mempertimbangkan profil risiko jemaah.
Pada Haji 1447 H, tercatat 77 jemaah wafat di Arab Saudi. Sebanyak 62 jemaah di antaranya berusia 61 tahun ke atas. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penyiapan jemaah lansia dan kelompok berisiko tinggi.
Jemaah dalam kelompok tersebut akan mendapat pemantauan dan pendampingan sejak sebelum keberangkatan.
Sementara dalam aspek pembinaan, pelaksanaan Haji 1448 H direncanakan mencakup tujuh kali manasik, termasuk dua kali manasik kesehatan.
Materi pembinaan juga akan diperluas dengan simulasi pergerakan jemaah, pemahaman rukhsah, murur, tanazul, safari wukuf, serta ketentuan hadyu dan dam.
Menhaj menegaskan KBIHU harus menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus menjalankan kegiatan sesuai regulasi. KBIHU dilarang menjanjikan penggabungan jemaah, perpindahan kloter, percepatan keberangkatan, maupun fasilitas lain di luar kewenangannya.
Kemenhaj juga mendorong perluasan edukasi mengenai umrah yang aman serta pencegahan haji nonprosedural. Masyarakat diingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji melalui jalur penyelenggaraan resmi.
“Pemerintah menyiapkan regulasi, sistem, dan pengawasan. KBIHU memperkuat pembinaan jemaah. Kita ingin jemaah lebih siap, pembimbing lebih profesional, penyelenggara lebih patuh, layanan lebih aman, dan ekosistem haji lebih tertib,” pungkas Menhaj.










