TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan status ketamin dari psikotropika menjadi narkotika. Usulan ini muncul setelah aparat menemukan peredaran ketamin dalam jumlah besar yang dinilai menunjukkan meningkatnya potensi penyalahgunaan zat tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN, Kombes Pol Didik Haryanto, mengatakan perubahan penggolongan diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran ketamin.
“Melihat perkembangan penyalahgunaan dan temuan peredarannya, kami menilai pengendalian terhadap ketamin perlu diperkuat. Karena itu, perubahan status menjadi narkotika menjadi salah satu opsi yang sedang kami dorong,” ujar Didik dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2026.
Menurut Didik, indikasi meningkatnya ancaman ketamin terlihat dari pengungkapan kasus pada Agustus 2026. BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengamankan dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin di Kapal MV King Sun dan 800 kilogram di Kapal MV Fuchangxing I.
“Temuan dalam jumlah besar ini menjadi sinyal bahwa ketamin tidak bisa lagi hanya dilihat dari sisi penggunaan medis. Ada potensi penyalahgunaan dan peredaran yang harus kita antisipasi sejak sekarang,” kata Didik.
BNN juga menemukan ketamin dalam pemeriksaan laboratorium, baik sebagai zat tunggal maupun dalam campuran dengan bahan lainnya.
Didik mengatakan kondisi tersebut memperkuat kebutuhan untuk memperketat pengawasan terhadap produksi, distribusi, hingga penggunaan ketamin.
“Pengawasan perlu diperkuat supaya akses terhadap ketamin tetap terkendali dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan di masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan mengenai perubahan status ketamin telah dilakukan sejak kajian Pra-Review New Psychoactive Substances atau NPS pada Desember 2025. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah pandangan terkait status ketamin, termasuk mempertahankan penggunaannya sebagai psikotropika dan obat.
Pembahasan kembali dilakukan pada Juni 2026 dengan melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, para ahli, serta sejumlah pemangku kepentingan.
BNN menilai perubahan status ketamin tetap harus memperhatikan kebutuhan medis. Ketamin masih digunakan secara legal, antara lain sebagai anestesi dan untuk kepentingan pelayanan kesehatan hewan.
“Perubahan status hukum harus tetap memberikan ruang bagi penggunaan ketamin yang sah. Karena itu, mekanisme peralihan perlu disiapkan agar sektor kesehatan dan veteriner tidak mengalami kendala dalam pelayanan,” jelas Didik.
Masa transisi nantinya mencakup penyesuaian perizinan, pencatatan, pelaporan, pelabelan, distribusi, serta tata kelola penggunaan ketamin.
BNN menegaskan penguatan aturan bukan untuk menghambat penggunaan ketamin dalam pelayanan kesehatan, melainkan memastikan zat tersebut tidak disalahgunakan.
“Yang kami dorong adalah pengawasan yang lebih kuat terhadap penyalahgunaan, sementara pemanfaatan untuk kepentingan medis dan veteriner tetap harus berjalan secara legal dan bertanggung jawab,” tutur Didik.
Usulan perubahan penggolongan ketamin selanjutnya akan dikonsolidasikan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan dalam kebijakan lebih lanjut.










