TVRINews – Jakarta
Pemerintah beri masa transisi tiga bulan untuk penyesuaian standar teknis dan distribusi bahan bakar nasional.
Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran 50% biodiesel berbasis minyak sawit ke dalam solar, atau dikenal sebagai program B50, mulai hari ini Rabu, 1 Juli 2026.
Strategis ini ditempuh untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 ini mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) dan penyalur untuk mematuhi standar mutu biodiesel yang telah ditetapkan.
Dalam salinan keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa implementasi mandatori ini wajib dilaksanakan untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar. Meski efektif per 1 Juli 2026, pemerintah memberikan ruang adaptasi bagi industri melalui masa transisi selama tiga bulan.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis beleid tersebut sebagaimana dikutip dari dokumen resmi, Rabu 1 Juli 2026.
Standar Mutu dan Pengawasan
Regulasi ini tidak hanya mengatur persentase pencampuran, tetapi juga menekankan aspek kualitas. Badan usaha diwajibkan menjaga standar teknis biodiesel sesuai dengan lampiran keputusan tersebut.
Pihak kementerian akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
Bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban persentase pencampuran, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif yang ketat. Sanksi tersebut mencakup mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Sebagai bagian dari kerangka transisi, pemerintah mengizinkan badan usaha yang masih memiliki stok biodiesel 40% (B40) untuk menghabiskan persediaan tersebut hingga 30 September 2026. Dengan demikian, standar lama masih berlaku bagi stok yang ada sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.
Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024, yang mengatur mandatori B40. Seluruh pendanaan terkait operasional kebijakan ini akan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan arahan komite pengarah terkait.










