TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya yang mengatur penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanggulangan KLB dan wabah tetap berlaku sesuai amanat undang-undang.
Kemenkes menilai putusan MK memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Regulasi yang ada dinilai telah berada dalam koridor konstitusi dengan tetap mengedepankan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak luas.
Selain itu, Kemenkes menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap berbagai upaya penanggulangan KLB dan wabah menjadi faktor penting dalam keberhasilan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kementerian juga mencatat pertimbangan MK yang menyatakan bahwa kewenangan administratif Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang sah selama dijalankan sesuai norma, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan MK menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan penanggulangan KLB dan wabah secara terukur serta sesuai ketentuan hukum.
"Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,"kata Aji dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan akan terus memastikan setiap kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
"Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,"pungkasnya.
Kemenkes juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Mekanisme tersebut dinilai menjadi bagian penting dari deteksi dini dan respons cepat dalam mencegah penyebaran penyakit.
Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, serta respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk penyakit menular maupun kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.










