TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong pemerintah daerah menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan arahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemadaman karhutla, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar kebakaran baru tidak terus bermunculan.

“Instruksi ini bukan hanya untuk soal pemadaman tetapi soal pencegahan munculnya api baru,”kata Berton dalam konferensi pers melalui kanal resmi BNPB, Selasa, 25 Agustus 2026.
Berton menilai kepala daerah memiliki peran penting dalam menerapkan instruksi tersebut di wilayah masing-masing. Gubernur, bupati, dan wali kota diharapkan menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat ke dalam langkah yang lebih operasional di lapangan.
“Kepala daerah menjadi aktor untuk pelaksanaan instruksi ini,”tambahnya.
Menurut BNPB, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan. Pencegahan tersebut dinilai dapat mengurangi potensi kebakaran baru sehingga penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada api yang sudah terjadi.
Berton berharap pemerintah daerah membuat aturan maupun kebijakan turunan yang dapat diterapkan secara langsung. Dengan demikian, arahan pemerintah pusat dapat diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Kebijakan ini perlu diterjemahkan dengan tindakan-tindakan nyata di lapangan, dengan kata-kata dengan peraturan yang lebih operasional di tingkat daerah,”pungkasnya.
BNPB juga mengajak masyarakat ikut mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang masih kering.










