TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 4 November 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan korban jiwa dan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Mugiyanto meminta insiden tersebut diusut secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk terkait dasar kewenangan tindakan aparat serta dugaan penggunaan senjata yang mengakibatkan jatuhnya korban.
“Setiap tindakan aparat negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Perbedaan pandangan mengenai pengibaran bendera tidak boleh berujung pada kekerasan yang mengancam keselamatan dan nyawa manusia,” sebut Mugiyanto, dalam keterangan yang dirilis Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis, 5 November 2026.
Mugiyanto turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap seluruh korban luka mendapatkan penanganan medis yang baik. Menurutnya, penyelidikan harus mampu mengungkap fakta kejadian dan memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Proses tersebut juga harus menjamin hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan serta pemulihan.
Mugiyanto mengingatkan pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah menjadi capaian berharga. Ia menilai setiap persoalan terkait kekhususan Aceh, termasuk simbol-simbol daerah, perlu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum dengan tetap menghormati semangat perdamaian Helsinki.
Ia juga mengingatkan agar insiden tersebut tidak memicu kembali ketegangan maupun merusak kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.









