TVRINews, Jakarta
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan dasar yang kuat bagi pembangunan desa di Indonesia. Hal ini tercermin dalam Asta Cita keenam yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Menurut Yandri, kebijakan tersebut menempatkan desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek utama yang berperan dalam mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.
“Pak Prabowo langsung leterlek menyebut membangun dari Desa, belum pernah Presiden-presiden sebelumnya dan desa biasanya selalu dijadikan objek tidak menjadi subjek,” ujar Mendes Yandri dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kemendes, Selasa, 20 Oktober 2026.
Yandri menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan Asta Cita keenam, khususnya dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Ia menegaskan, keberadaan KDMP tidak akan mengesampingkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kedua lembaga ekonomi tersebut justru akan saling melengkapi dan memperkuat melalui pembagian bidang usaha yang jelas.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menyiapkan arah koordinasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih bisnis antara KDMP dan BUM Desa.
BUM Desa akan berfokus pada pengembangan usaha, seperti desa ekspor, desa wisata, dan desa tematik. Sementara itu, KDMP akan menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan barang-barang bersubsidi dapat dinikmati masyarakat desa yang membutuhkan.
Yandri mencontohkan distribusi gas elpiji bersubsidi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menjangkau masyarakat sesuai dengan tujuan subsidi pemerintah.
“Bayangkan, selama ini misalkan gas elpiji itu kan triliun rupiah di gelontorkan oleh negara melalui APBN untuk menyubsidi gas elpiji. Tapi faktanya berapa tahun terakhir, ini sampai ke ujung masyarakat yang membutuhkan itu, itu subsidi sudah enggak dinikmati, ada gas elpiji harganya Rp24.000 bahkan ada yang 30.000, nah melalui KDMP itu antara Rp16.000 sampai RP18.000,”jelasnya.
Ia mengatakan, masyarakat menyambut baik keberadaan KDMP karena dinilai dapat membantu memastikan subsidi pemerintah diterima oleh kelompok yang membutuhkan.
“Saya sudah beberapa banyak kunjungan ke Kopdes-Kopdes, masyarakat senang, inilah cara negara hadir untuk memastikan bahwa subsidi itu dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Yang saya katakan tadi, Pak Prabowo membuat alat, nah lahirlah KDMP, itu kan alat dan dia langsung berdiri di desa,”lanjutnya.
Progres Pembangunan KDMP
Yandri mengungkapkan, pembangunan KDMP saat ini masih berfokus pada penyelesaian gudang dan gerai. Dari target 80.000 KDMP, sekitar 35.000 unit ditargetkan selesai dibangun hingga akhir Oktober 2026.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 10.000 KDMP yang telah beroperasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memotong dana desa, melainkan mengubah tata kelolanya. Nantinya, aset KDMP akan sepenuhnya menjadi milik desa.
Selain itu, pembagian sisa hasil usaha (SHU) KDMP dirancang agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebanyak 20 persen SHU akan menjadi pendapatan asli desa, sedangkan 80 persen lainnya dikembalikan kepada anggota koperasi di desa.
“Artinya inilah mazhab yang berbeda dengan ritel modern yang lain dengan Kopdes yang ada di desa. Kalau ritel modern semua keuntungan diambil oleh pemodal, tapi Kopdes 100% dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat di desa,”ucapnya.
Pembentukan KDMP Melalui Musyawarah Desa
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa pembentukan KDMP tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Pembentukan koperasi tersebut dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa.
Pihak-pihak yang terlibat antara lain kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Saya sampaikan juga di forum terhormat ini, KDMP tidak dibentuk oleh pemerintah pusat. Jadi tidak benar kalau KDMP itu dibentuk oleh pemerintah pusat, tidak. Dia (KDMP) tetap dari bawah, melalui Musyawarah Desa khusus,”pungkasnya.










