TVRINews, Banyuwangi
Upaya mengurai antrean kendaraan menuju kawasan Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Tanjung Wangi terus dilakukan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi mengoptimalkan layanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB selama 24 jam.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut, di tengah kepadatan arus kendaraan yang terjadi di kawasan pelabuhan.
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana, mengatakan percepatan layanan harus tetap berjalan beriringan dengan penerapan standar keselamatan pelayaran.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar antrean kendaraan dapat segera terurai. Namun, keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama,” ujar Capt. Purgana, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Purgana, optimalisasi penerbitan SPB diharapkan dapat mempercepat pergerakan kapal sehingga distribusi penumpang dan kendaraan dapat berlangsung lebih lancar.
“Pelayanan penerbitan SPB kami optimalkan selama 24 jam untuk mendukung kelancaran operasional kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut,” jelasnya.
KSOP Tanjung Wangi juga meminta perusahaan pelayaran dan para nakhoda segera mengajukan permohonan SPB apabila seluruh persyaratan pelayaran telah dipenuhi.
Meski demikian, percepatan pelayanan tidak berarti mengesampingkan aspek kelaiklautan kapal.
“Perusahaan pelayaran dapat mengajukan permohonan sesegera mungkin, tetapi seluruh persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal tetap harus dipenuhi,” tegas Purgana.
Di tengah kondisi kepadatan kendaraan, KSOP Tanjung Wangi mengingatkan operator kapal dan nakhoda untuk tidak mengambil keputusan yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Setidaknya ada empat hal yang menjadi perhatian, yakni kepatuhan terhadap regulasi, memastikan kapal laik laut, penggunaan kewenangan nakhoda untuk menolak berlayar jika kondisi tidak memungkinkan, serta memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.
Purgana menegaskan, nakhoda memiliki kewenangan untuk tidak memberangkatkan kapal apabila terdapat kondisi yang berpotensi membahayakan pelayaran.
“Nakhoda harus memastikan kondisi kapal benar-benar laik dan aman untuk berlayar. Apabila cuaca, muatan, maupun kendala teknis dapat membahayakan keselamatan, nakhoda memiliki hak untuk menolak berlayar,” katanya.
Menurutnya, keselamatan tidak boleh dikompromikan meskipun terdapat tuntutan untuk mempercepat pelayanan dan mengurai antrean.
“Kita ingin antrean segera terurai, tetapi jangan sampai percepatan operasional justru mengabaikan keselamatan. Prinsipnya, keselamatan pelayaran tetap yang utama,” tambahnya.
KSOP Tanjung Wangi juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pelabuhan meningkatkan komunikasi dan koordinasi.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan pergerakan kendaraan, pelayanan kapal, serta proses administrasi pelayaran dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi agar penanganan antrean dapat dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan pelayaran,” ujar Purgana.
Dengan layanan SPB yang dioptimalkan selama 24 jam, KSOP Tanjung Wangi berharap operasional kapal dapat berjalan lebih lancar dan antrean kendaraan di akses menuju pelabuhan dapat segera berkurang.
KSOP juga mengajak pengguna jasa, operator kapal, nakhoda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kelancaran sekaligus memastikan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pelayaran.










