TVRINews, Kuala Lumpur
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imipas saat ini tengah mempercepat proses pemulangan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan keimigrasian dan tengah berada di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia. Upaya tersebut dipastikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat melakukan kunjungan kerja ke Malaysia pada Jumat, 4 September 2026 kemarin.
Dalam kunjungan itu, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur untuk meninjau kondisi para PMI sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Sebagai langkah konkret, Menteri Agus menyerahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama bagi WNI yang akan dipulangkan ke Tanah Air.

Selain meninjau DTI Semenyih, rombongan juga menggelar pertemuan dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato’ Zakaria bin Shaaban. Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi kedua negara agar proses penyelesaian dokumen dan pemulangan dapat berlangsung lebih cepat.
Tak hanya itu, Agus juga menegaskan jika hubungan baik antara Imigrasi Indonesia dan Malaysia menjadi faktor penting dalam mempercepat kepulangan para PMI.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan Imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap, paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus kutip Sabtu, 5 September 2026.
Dalam kesempatan itu, Menteri Imipas juga berdialog langsung dengan para PMI. Ia memberikan motivasi serta mengingatkan agar mereka tidak kembali bekerja atau memasuki negara lain melalui jalur ilegal yang berisiko menimbulkan persoalan hukum.
Sebagai bentuk kepedulian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan bantuan untuk mendukung pembelian tiket kepulangan para PMI.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri sekaligus memperkuat kerja sama dengan otoritas Malaysia demi memastikan proses pemulangan berlangsung cepat, aman, dan sesuai ketentuan.










