TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memeriksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta indikasi Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Para WNA tersebut diduga hendak menuju Australia melalui jalur tidak resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ma'mum, mengatakan ke-16 WN Uzbekistan ditemukan warga di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Saat ditemukan, mereka berjalan menyusuri pantai setelah kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin.

"Dari laporan masyarakat tersebut, kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Kesbangpol Kabupaten Alor, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ma'mum dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 Juli 2026.
Sebagai bagian dari proses penanganan, pada 9 Juli 2026 para WNA diberangkatkan dari Kabupaten Alor menuju Kupang menggunakan kapal penyeberangan dengan pengawalan personel Polres Alor. Setibanya di Pelabuhan ASDP Bolok, mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan dan data keimigrasian, sebagian besar WNA tersebut diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Selain dugaan pelanggaran administrasi tersebut, Imigrasi juga tengah mendalami indikasi upaya perjalanan ilegal menuju Australia serta kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka.
"Proses pemeriksaan ini mencakup verifikasi identitas, keabsahan dokumen perjalanan, status izin tinggal, hingga riwayat perlintasan mereka selama di Indonesia," jelas Ma'mum.
Menurutnya, petugas juga menggali informasi mengenai tujuan kedatangan para WNA, aktivitas selama berada di Indonesia, rute perjalanan yang ditempuh, hingga pihak-pihak yang diduga membantu atau memfasilitasi upaya keberangkatan menuju negara tujuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang, menegaskan bahwa setiap pergerakan orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan, baik penyalahgunaan izin tinggal maupun dugaan tindak pidana penyelundupan manusia, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melanggar, para WNA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saroha menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga pintu masuk negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kejahatan transnasional.
Imigrasi Kupang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat Kabupaten Alor yang segera melaporkan keberadaan orang asing kepada aparat. Kolaborasi masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan orang asing sekaligus mencegah tindak pidana lintas negara.
Penegakan hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Kupang juga sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" yang digaungkan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi maupun aparat penegak hukum terdekat.










