TVRINews, Jakarta
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menegaskan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 akan menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif di tingkat pusat hingga daerah untuk mempercepat pertumbuhan sektor kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Regulasi tersebut disusun melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga dengan pendekatan heksaheliks yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif," ujar Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Riefky, pengesahan Rindekraf merupakan langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Untuk mencapai visi tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif mengusung misi memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Penguatan itu mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, hingga perlindungan terhadap hasil kreativitas.
Selain itu, kementerian juga mendorong pemberdayaan sumber daya manusia kreatif dan peningkatan daya saing pelaku usaha. Di tingkat daerah, pemerintah mendorong penyesuaian regulasi serta pembentukan dinas ekonomi kreatif, baik sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri maupun digabung dengan dinas lain.
Hingga kini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif. Sementara itu, 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penguatan kelembagaan.
Kemudian, Riefky menekankan implementasi Rindekraf membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan agar ekonomi kreatif mampu menjadi penggerak pertumbuhan dari daerah.
"Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini dengan optimalnya peran pemerintah daerah sebagai katalisator, daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah," ucapnya.
Melalui implementasi Rindekraf, pemerintah menargetkan terciptanya lapangan kerja berkualitas, meningkatnya pendapatan masyarakat, semakin kuatnya identitas budaya daerah, tumbuhnya iklim investasi yang kompetitif, serta lahirnya sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).










