TVRINews – Jakarta
Jakarta Melangkah, Perpres PLTS 100 GW Segera Disusun
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mempercepat perancangan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengakomodasi target ambisius pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW), sebagai upaya sinkronisasi kebijakan nasional dalam transisi energi hijau.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengonfirmasi bahwa instansinya telah menerima mandat dari Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyusun kerangka regulasi tersebut.
“Instruksi dari Setneg sudah diterima agar pembahasan segera dilaksanakan. Saya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Menteri ESDM terkait langkah teknis ke depannya,” ujar Eniya dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Upaya ini menyusul urgensi penyesuaian target kapasitas energi surya dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Sripeni Inten Cahyani, menekankan bahwa Perpres tersebut akan menjadi instrumen krusial untuk menyelaraskan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan target 100 GW.
Saat ini, target kapasitas terpasang PLTS dalam RUPTL PLN tercatat masih sebesar 17,1 GW hingga 2034. Pemerintah memandang perlu adanya tata kelola kebijakan yang lebih komprehensif untuk menjembatani selisih target yang cukup signifikan tersebut.
“Perpres ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk merevisi aturan RUEN. Setelah itu, revisi RUEN akan menjadi acuan bagi penyesuaian Kebijakan Energi Nasional,” jelas Sripeni pada kesempatan terpisah.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tengah menggenjot percepatan transisi energi, termasuk program dedieselisasi di berbagai wilayah melalui pemanfaatan energi surya. Inisiatif ini juga mendapat dorongan kuat dari Satuan Tugas Transisi Energi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan dokumen RUPTL 2025–2034, PLN sendiri merencanakan penambahan kapasitas listrik sebesar 69,5 GW, dengan 42,6 GW di antaranya bersumber dari energi baru terbarukan.
Strategi ini mencerminkan ambisi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbasis fosil dan memperkuat ketahanan energi melalui investasi pada infrastruktur penyimpan energi (storage) sebesar 10,3 GW.
Meskipun langkah penyusunan aturan telah dimulai, pemerintah belum memberikan garis waktu spesifik terkait penyelesaian final Perpres PLTS 100 GW tersebut. Fokus utama saat ini tetap pada penyelarasan lintas sektor agar peta jalan transisi energi nasional berjalan sesuai dengan visi pemerintah.










