TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 6 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang, dan Myanmar 1 orang. Dari total tersebut, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.

"Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tim Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup, profiling, dan pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Hasil pemantauan menunjukkan lokasi apartemen tersebut diduga digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal para WNA.
Dalam operasi yang melibatkan 58 personel gabungan itu, petugas bergerak ke dua lokasi sasaran pada pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan 210 WNA sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali," jelasnya.
Petugas juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas WNA diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Sebanyak 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan indeks D12/B12, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Saat ini, seluruh WNA ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan. Namun, Imigrasi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.
"Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik," tegasnya.










