TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan emas melalui jalur penumpang.
Purbaya mengatakan Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia harus mampu mengembangkan metode pengawasan seiring munculnya modus penyelundupan yang semakin beragam.
Hal itu disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan terkait pengungkapan upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap dua modus berbeda dalam upaya penyelundupan emas. Salah satunya dilakukan dengan menyembunyikan emas di area kemaluan dan dubur.
Pada kasus lainnya, petugas menemukan adanya pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang.
Menurut Purbaya, pengungkapan tersebut dimungkinkan melalui kombinasi teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan bandara.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada orang yang kedapatan membawa emas. Aparat perlu menelusuri jaringan yang berada di balik praktik tersebut, termasuk asal barang, pihak penerima, hingga pihak yang mengirimkan emas.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, pada siapa akan diserahkan, dan siapa yang akan terlibat,” kata Purbaya.
Purbaya berharap penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap pihak yang berperan sebagai pengirim atau pengendali penyelundupan emas tersebut.
Di sisi lain, Purbaya mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar mengikuti ketentuan ekspor dan melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.
“Kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya,” ucap Purbaya.
Menurut Purbaya, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan petugas sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri daripada menghadapi proses hukum karena tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.
Ia juga menilai praktik penyelundupan emas perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebijakan bea keluar atau bea ekspor emas. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik tersebut.
“Kita akan tingkatkan terus ke depan kewaspadaan Bea Cukai dan aparat kepolisian,” tutur Purbaya.










