TVRINews – Jakarta
Kepala BNPB ingatkan masyarakat agar tidak menggunakan dalih kearifan lokal untuk melegalkan pembakaran lahan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk hukum di Indonesia yang memberikan izin atau toleransi terhadap aktivitas pembakaran lahan gambut, khususnya ketika musim kemarau berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap meningkat pada periode kering.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyatakan bahwa regulasi nasional dan peraturan daerah memiliki keselarasan penuh dalam melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan berlaku secara nasional dan mengikat seluruh wilayah tanpa terkecuali.
"Aturan tersebut telah resmi berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan evaluasi bersama pemerintah daerah, regulasi pusat ini sejalan dengan peraturan lokal yang ada," ujar Suharyanto dikutip sabtu 12 September 2026.
Ia menambahkan, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki batasan yang sangat ketat dan hanya dapat diterapkan pada jenis lahan mineral, itu pun wajib dilakukan pada saat musim penghujan tiba.
Oleh karena itu, tindakan membakar lahan gambut pada musim kemarau merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih kearifan lokal maupun regulasi daerah.
"Masyarakat tidak boleh berlindung di balik aturan daerah, karena tidak ada satu pun ketentuan yang memperbolehkan pembakaran gambut saat kemarau," tegasnya.
Kebijakan tanpa kompromi ini diambil untuk melindungi kerja keras satuan tugas di lapangan yang berjuang memadamkan titik api. Pihak BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk mematuhi aturan demi menghindari dampak buruk asap terhadap kesehatan publik serta stabilitas ekonomi nasional.










