TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mendorong percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan target perbaikan 400 ribu unit rumah dapat tercapai secara optimal.
Maruarar mengatakan, kinerja pelaksanaan Bedah Rumah di sejumlah daerah telah menunjukkan perkembangan positif. Namun, masih terdapat daerah yang perlu meningkatkan kinerjanya.
Menurutnya, Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali menjadi sejumlah daerah dengan kinerja yang dinilai baik. Sementara Jakarta dan Papua masih perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaan program.
"Kami sangat senang beberapa daerah baik sekali kinerjanya seperti di Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. Ada juga beberapa daerah yang kurang kinerjanya seperti Jakarta dan Papua, itu harus diperbaiki," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 12 September 2026.
Maruarar menegaskan, percepatan program harus dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai kendala yang terjadi di lapangan. Pemerintah akan menyiapkan tambahan sumber daya manusia apabila dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan.
Selain itu, regulasi yang dinilai memperlambat proses juga akan dievaluasi. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui konsultasi dengan lembaga pengawasan serta aparat penegak hukum.
"Jadi kalau ada SDM yang perlu tambahan kita siapkan, kalau ada regulasi yang lama dan memperlambat kita kurangi. Tapi semuanya harus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP, APH, Polisi, Jaksa, dan juga KPK supaya semuanya baik dan benar, sesuai tujuan. Caranya juga harus baik," katanya.
Maruarar menargetkan berbagai kendala tersebut dapat segera ditangani sehingga pelaksanaan Bedah Rumah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sementara itu, berdasarkan progres pelaksanaan, sebanyak 336.176 unit telah melalui verifikasi faktual. Dari jumlah tersebut, 188.356 unit telah direkomendasikan untuk mendapatkan bantuan.
Adapun dari 336.130 unit yang telah selesai diverifikasi dan diinput ke sistem GO-PKP, sebanyak 188.323 unit atau sekitar 56 persen dinyatakan lolos.
Kementerian PKP juga mencatat sebanyak 23.741 unit telah menyelesaikan pekerjaan fisik 100 persen. Sementara 33.310 unit berada pada tahap pengerjaan 30 hingga kurang dari 100 persen dan 85.649 unit masih berada pada tahap 0–30 persen.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Kementerian PKP turut menyederhanakan sejumlah persyaratan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Di antaranya, syarat menempati rumah tidak layak huni dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kemudian, batas waktu tidak menerima bantuan sebelumnya dipangkas dari 10 tahun menjadi lima tahun.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam pembuktian penguasaan tanah. Calon penerima cukup menggunakan surat pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kepala desa.
Maruarar berharap berbagai langkah percepatan dan penyederhanaan tersebut dapat membantu Kementerian PKP mengejar target 400 ribu unit Bedah Rumah pada 2026.










