TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan dan penyediaan layanan digital.
Hal itu disampaikan Meutya saat menerima audiensi Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group Lizum Mishra di Jakarta.
Pertemuan tersebut turut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Meutya menekankan, layanan digital yang dapat diakses anak perlu memiliki mekanisme perlindungan sejak awal. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan akses terhadap fitur yang memungkinkan terjadinya interaksi di ruang digital.
Menurut Meutya, keterlibatan orang tua perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pemberian akses kepada anak.
"Kami lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua," tegas Meutya, dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penerapan perlindungan anak juga tidak cukup hanya mengandalkan aturan atau pembatasan akses. Orang tua perlu dibekali pemahaman mengenai cara mendampingi dan mengawasi aktivitas anak ketika menggunakan layanan digital.
Meutya menilai edukasi tersebut dapat dilakukan melalui pengalaman langsung. Dengan begitu, orang tua dapat memahami bagaimana fitur dan pola interaksi dalam sebuah layanan digital bekerja.
"Jumlah penduduk kita hampir 200 juta jiwa. Kita tidak mungkin mengedukasi semua orang tua. Cara edukasi terbaik adalah melalui pengalaman langsung," jelasnya.
Menurut Meutya, salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah memberikan akses awal kepada anak dengan pembatasan pada fitur interaksi. Setelah itu, orang tua dapat memahami mekanisme pengelolaan interaksi sebelum memberikan akses lebih luas.
"Kita berikan akses awal tanpa fitur interaksi, lalu orang tua belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut," lanjut Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan dukungan pemerintah terhadap keberadaan LEGO di Indonesia. Namun, dukungan tersebut tetap disertai penekanan agar seluruh kegiatan dan layanan yang berkaitan dengan anak mengikuti ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, tentu saja hal ini tetap harus mematuhi ketentuan PP TUNAS," pungkas Meutya.
Pemerintah berharap penerapan PP TUNAS dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.










