TVRINews, Jakarta
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperluas akses masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan melibatkan camat dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna, termasuk petani.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Hal ini terutama diterapkan di wilayah sentra pertanian seperti Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Anggota Komite BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, petani merupakan salah satu kelompok masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Yang terkait dengan BBM bersubsidi khususnya, kami (BPH Migas) tentunya mempunyai amanah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi itu bisa didistribusikan secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak. Salah satu daripada konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 itu adalah petani,”kata Erika dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 1 Oktober 2026.
Erika menjelaskan, BPH Migas telah memperbarui aturan penerbitan Surat Rekomendasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Perubahan aturan tersebut dilakukan setelah BPH Migas menerima masukan dari pemerintah daerah terkait kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi.
Salah satu perubahan dalam aturan itu adalah pendelegasian kewenangan dari kepala daerah atau bupati kepada camat untuk menerbitkan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna di wilayahnya apabila tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi petani, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta nelayan.
“Ada beberapa pasal yang kemudian kami revisi, antara lain adalah dengan membolehkan kepada perangkat daerah yang terdekat dengan masyarakat dalam hal ini adalah Camat, untuk bisa menerbitkan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna di wilayahnya. Jadi intinya, kami ingin membantu masyarakat itu untuk lebih mudah dalam akses BBM bersubsidi” imbuh Erika.
Meski penerbitan Surat Rekomendasi dapat dilakukan oleh camat, proses tersebut tetap melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL berperan membantu melakukan verifikasi dokumen serta memastikan kebutuhan BBM sesuai dengan kondisi dan aktivitas petani.
“Karena selama ini kan Bapak dan Ibu PPL itulah yang langsung berhubungan dengan petani, kemudian akhirnya disimpulkanlah bahwa meskipun status mereka (PPL) mulai 1 Januari 2026 sebagai pegawai pusat Kementerian Pertanian, mereka tetap membantu untuk melakukan verifikasi-verifikasi yang terkait dengan kebutuhan petaninya itu sendiri,”jelasnya.
Erika berharap penerapan regulasi baru tersebut dapat memangkas proses pelayanan sehingga petani lebih mudah mendapatkan akses BBM subsidi. Kemudahan itu diharapkan turut mendukung kegiatan pertanian dan pengembangan komoditas unggulan daerah.
“Sekali lagi, kami ingin memastikan bahwa masyarakat khususnya petani itu bisa terlayani dengan baik dengan penerbitan surat rekomendasi ini. Dan juga, dengan adanya perubahan tadi, dengan pendelegasian wewenang kepada para Camat dibantu oleh PPL, mudah-mudahan pelaksanaannya di lapangan akan lebih memudahkan para petani itu untuk bisa mengakses BBM bersubsidi,”tandasnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan pendelegasian kewenangan tersebut.
Menurutnya, camat dapat menerbitkan Surat Rekomendasi dengan dukungan PPL yang membantu memastikan penerima BBM subsidi sesuai ketentuan.
“Intinya teman-teman (Camat) sudah bisa terima terkait dengan pendelegasain ini, dengan syarat memang di back-up dari teman-teman PPL yang ada di lapangan, untuk memastikan bahwa Surat Rekomendasi yang diterbitkan Camat terkait dengan BBM subsidi sudah tepat sasaran,”ungkap Subandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Hendri Adi Komara menegaskan bahwa pelibatan camat tidak menghilangkan fungsi teknis PPL di sektor pertanian.
Menurutnya, pembagian peran antara camat dan PPL diarahkan untuk membangun sistem pelayanan yang lebih mudah bagi petani sebagai penerima manfaat.
“Jadi bahwa secara peraturan meskipun penerbitan (Surat Rekomendasi) oleh Camat, tetapi bukan berarti mengambil alih fungsi teknis pertaniannya. Tetapi, ini adalah bagaimana kita membangun sistem dengan fungsi masing-masing, yang ujung-ujungnya bagaimana penerima manfaat (konsumen pengguna) untuk petani ketika mengakses BBM (subsidi) itu lebih mudah,”ujar Hendri.
Pantau Penyaluran BBM di Sejumlah SPBU
Selain menghadiri rapat koordinasi di Brebes, Erika juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah SPBU di Brebes, Tegal, dan Semarang pada 29-30 September 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi pasokan dan penyaluran BBM di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Dari hasil pemantauan, kondisi stok BBM terpantau aman dan antrean masih dalam kondisi normal.
Dalam kunjungan ke salah satu SPBU di Brebes, Erika juga menemukan penggunaan surat kuasa pada Surat Rekomendasi (Surkom) yang belum sesuai dengan ketentuan BPH Migas.
Ia kemudian mengimbau lembaga penyalur atau SPBU untuk menyesuaikan persyaratan dokumen tersebut. Langkah itu diperlukan agar penyaluran BBM subsidi kepada konsumen pengguna melalui mekanisme kolektif tetap tepat sasaran dan sesuai volume.
Kegiatan tersebut turut didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi Informasi Hilir Migas Abdul Halim, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Tegal Aris Irmi, serta Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Semarang Fuel IV Abdul Malik.










