TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengaduan sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis guna memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kolaborasi antara kedua institusi. Menurutnya, kerja sama ini menjadi kebutuhan penting dalam menjaga profesionalisme organisasi, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
"Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sistem pengaduan terintegrasi berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan organisasi. Melalui mekanisme tersebut, dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berdampak lebih luas terhadap kinerja institusi. Ke depan, KPK akan terus mendorong optimalisasi pertukaran data agar penanganan pengaduan semakin profesional, objektif, transparan, serta tetap menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.
"Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor," tambahnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, bahkan meminta KPK terus melakukan pengawasan terhadap seluruh jajaran Kemenag.
"Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,"ungkap Menag Nasaruddin.
Nasaruddin mengakui bahwa Kementerian Agama yang memiliki lebih dari 361 ribu pegawai memikul tanggung jawab besar sebagai institusi yang menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu, setiap penyimpangan sekecil apa pun akan menjadi sorotan publik.
"Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,"ucapnya.
Selain memperkuat sistem pengaduan, Kementerian Agama juga terus mengembangkan berbagai program pencegahan korupsi, di antaranya penyusunan buku konsep antikorupsi berbasis perspektif agama serta pemanfaatan khotbah di ratusan ribu rumah ibadah sebagai media edukasi kepada masyarakat.
Menag berharap perpanjangan kerja sama dengan KPK dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, sinergi tersebut akan memperkuat sistem pengaduan sekaligus membumikan nilai-nilai antikorupsi di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
"Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,"pungkasnya.










