TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan dalam refleksi enam bulan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam kesempatan yang sama, turut diluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani.
Dalam pidato kuncinya, Burhanuddin menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting dalam reformasi hukum nasional karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
(Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Kejagung))
“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 24 Juni 2026.
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan 17 surat petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang mengatur berbagai substansi dalam KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, Kejaksaan juga memperkenalkan sembilan instrumen penegakan hukum baru, antara lain mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, saksi mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.
Berdasarkan data evaluasi Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan RI telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme tersebut dalam penanganan 605 perkara pidana. Menurut Burhanuddin, capaian tersebut menunjukkan kesiapan Kejaksaan dalam mengawal transformasi sistem peradilan pidana nasional.
"Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman," tegas Jaksa Agung.
Meski demikian, Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan regulasi baru. Salah satunya adalah belum terbitnya sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), termasuk yang mengatur mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jamwas Rudi Margono meluncurkan buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nuraniyang mengulas pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari terciptanya mekanisme pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, unsur penegak hukum, akademisi, serta perwakilan organisasi profesi hukum yang membahas perkembangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam enam bulan pertama pelaksanaannya.










