TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memprioritaskan anak usia pendidikan anak usia dini (PAUD), siswa sekolah dasar (SD) kelas 1 hingga kelas 3, serta sekolah luar biasa (SLB) untuk belajar dari rumah ketika kualitas udara di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berada pada kategori tidak sehat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan pembelajaran di daerah terdampak karhutla ditentukan berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Gogot menjelaskan, ketika ISPU berada pada rentang 101-200 atau kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka tetap dapat dilakukan secara terbatas. Namun, perlindungan khusus diberikan kepada kelompok siswa yang dinilai lebih rentan terhadap paparan asap.
"Yang perlu kita lindungi adalah anak-anak usia rentang, anak PAUD, SD kelas 1 sampai kelas 3, dan juga sekolah luar biasa," ujar Gogot dalam konferensi pers, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, kelompok tersebut harus dipastikan dapat belajar secara daring atau dari rumah ketika kondisi udara tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
Sementara itu, jika ISPU telah berada di atas 200, pembelajaran di sekolah terdampak diarahkan untuk dilakukan secara penuh dari jarak jauh.
Gogot menegaskan perubahan moda pembelajaran tersebut bukan berarti siswa diliburkan. Pembelajaran dari rumah tetap harus berjalan agar hak belajar anak tidak terhenti.
"Belajar di rumah bukan berarti berhenti belajar," ucapnya.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah menyiapkan moda pembelajaran pengganti sebelum menghentikan kegiatan tatap muka. Alternatif tersebut dapat berupa pembelajaran daring, modul pembelajaran yang dicetak, maupun guru kunjung untuk kelompok siswa tertentu, termasuk anak PAUD dan SD kelas 1-3.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah diminta terus memantau kondisi kualitas udara. Kebijakan pembelajaran maksimal dievaluasi setiap tiga hari, sementara kondisi di sekitar sekolah perlu diperiksa pada pagi hari dan di tengah pembelajaran.
Kemudian, Gogot juga menyebut kepala sekolah dapat mengambil tindakan segera apabila kondisi di lapangan mendesak dan membahayakan keselamatan siswa. Langkah tersebut tetap dilakukan dengan berkonsultasi dengan pihak terkait di daerah.
"Jika kondisinya sudah mendesak, Bupati, Wali Kota, Pendidikan Kabupaten Kota dan Provinsi belum menetapkan, Kepala Sekolah punya hak memastikan, tentu berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait di daerah masing-masing, segera menetapkan kondisi pembelajaran yang sesuai dengan kondisi masing-masing," tuturnya.
Kemendikdasmen mencatat hingga saat ini terdapat 12.874 sekolah di 27 wilayah pada enam provinsi terdampak karhutla yang menerapkan pembelajaran dari rumah. Kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 1,43 juta peserta didik.
Kemendikdasmen menekankan perlindungan terhadap siswa harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan pembelajaran, sehingga anak tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa harus terpapar risiko asap karhutla.









