TVRINews, Jakarta
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada kegiatan pembelajaran di sejumlah wilayah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 12.874 sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah akibat kondisi udara yang terdampak asap karhutla.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan penerapan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan sekaligus terlindungi dari paparan asap karhutla.
"Nah data dari kami yang sudah kita himpun, hasil koordinasi kami, sekolah yang melaksanakan daring, pembelajaran dari rumah, sampai hari ini ada 12.874 sekolah," kata Gogot dalam konferensi pers, Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendikdasmen melalui koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, sekitar 1,43 juta peserta didik saat ini mengikuti pembelajaran dari rumah.
Para siswa tersebut tersebar di 27 wilayah pada enam provinsi yang terdampak karhutla. Jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat, dengan 9.683 sekolah dan lebih dari 1,1 juta peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.
Gogot menjelaskan, kebijakan pembelajaran di wilayah terdampak karhutla mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Kondisi kualitas udara menjadi salah satu indikator bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah pembelajaran dilakukan secara tatap muka, terbatas, kombinasi, maupun sepenuhnya jarak jauh.
Pada ISPU 1-50 atau kategori baik, pembelajaran dapat tetap dilakukan secara tatap muka. Sementara pada ISPU 51-100, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Jika ISPU berada pada angka 101-200 atau kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan seperti anak PAUD, siswa SD kelas 1 hingga kelas 3, serta siswa sekolah luar biasa menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan dan dapat diarahkan belajar dari rumah. Adapun ketika ISPU telah berada di atas 200, pembelajaran diarahkan untuk dilakukan secara penuh dari jarak jauh.
Kemudian, Gogot menegaskan bahwa keputusan perubahan metode pembelajaran harus mempertimbangkan keselamatan siswa dan guru. Untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, kewenangan penetapan berada di pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan. Sedangkan untuk SMA, SMK, dan SLB ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Kebijakan tersebut juga harus dievaluasi secara berkala. Kondisi udara di sekolah dipantau sejak pagi hingga di tengah proses pembelajaran, sementara penetapan metode pembelajaran harus dievaluasi maksimal setiap tiga hari.
Dalam kondisi mendesak, kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk segera mengambil langkah sesuai kondisi di wilayahnya dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Pastikan keselamatan anak dan layanan pendidikan itu sangat penting dua-duanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga meminta daerah menyiapkan alternatif pembelajaran apabila siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dapat dilakukan secara daring, menggunakan modul cetak, maupun melalui skema guru kunjung, khususnya bagi anak usia dini dan siswa kelas awal SD.
Untuk mendukung pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyiapkan portal Rumah Pendidikan yang menyediakan berbagai bahan pembelajaran bagi guru dan siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Selain itu, Kemendikdasmen mendorong setiap kecamatan memiliki sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah aman asap, dengan minimal satu ruang kelas yang dapat digunakan untuk melindungi siswa dan guru ketika kondisi asap memburuk.
Gogot menyebut fasilitas sekolah aman asap dapat didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas tersebut dapat diterapkan.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya learning loss akibat terganggunya proses pembelajaran selama karhutla. Pemerintah tidak ingin pembelajaran dari rumah menyebabkan siswa kehilangan waktu maupun materi belajar.
"Belajar di rumah itu bukan berarti libur. Sekolah tetap mencatat aktivitas kehadiran murid dan guru dan pastikan anak-anak punya akses terhadap bahan belajar," ucapnya.









