TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia.
Arifah menegaskan bahwa para korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan dan tuntas, sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhannya,” kata Arifah, dikutip dari siaran persnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui koordinasi dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru telah memberikan pendampingan kepada ketiga korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian setempat sejak 16 Juni 2026. Para korban juga didampingi oleh pengacara yang ditunjuk KJRI Johor Bahru selama proses hukum berlangsung.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di Hospital Sultanah Aminah Johor dan kembali didampingi KJRI Johor Bahru dalam proses identifikasi pelaku di Ibu Pejabat Polis Johor Bahru Utara. Hingga saat ini, para korban masih berada di shelter KJRI Johor Bahru dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan fisik dan psikologis. Pemulihan korban merupakan bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman,” tegas Arifah.
Berdasarkan perkembangan penanganan kasus, pihak kepolisian setempat telah menahan lima orang yang diduga terlibat, terdiri atas empat terduga pelaku pemukulan dan satu orang yang diduga merekam peristiwa tersebut.
Sementara itu, dua korban masih mengalami lebam akibat kekerasan yang dialami, sedangkan satu korban tidak lagi menunjukkan luka fisik. Asesmen psikologis terhadap para korban juga direncanakan untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan layanan lanjutan.
KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru guna memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap perlindungan, pendampingan, dan pelayanan pemulihan yang dibutuhkan.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk perempuan pekerja migran, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan mendapatkan pendampingan yang layak,” pungkas Arifah.










