TVRINews – Jakarta
Pemerintah usut alih fungsi lahan ilegal yang baru saja terbakar.
Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan ilegal menyusul temuan penanaman kelapa sawit di atas area yang baru saja dilalap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini ditandai dengan penyegelan lokasi oleh Kementerian Kehutanan di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah mendapati indikasi pelanggaran hukum di lapangan. Berdasarkan peninjauan langsung, area tersebut mulai ditanami bibit sawit meskipun sisa-sisa asap kebakaran belum sepenuhnya hilang.

(Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. [Foto: Bakom RI])
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, ini banyak sekali yang nakal. Di lokasi penyegelan, baru saja asapnya padam, tetapi sudah mulai ditanam sawit," ujar Raja Juli kepada awak Media dikuitp kamis 10 september 2026.
Penegakan Hukum dan Barang Bukti
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum telah menyita satu unit alat berat dari lokasi kejadian.
Saat ini, penanganan perkara pidana tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran dan alih fungsi lahan secara sewenang-wenang.
Selama proses hukum berlangsung, kawasan tersebut dinyatakan steril dari segala bentuk aktivitas. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan perlindungan ekosistem hutan dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara.
Indikasi Kesengajaan Terstruktur
Temuan di Ketapang memperkuat indikasi adanya pola kesengajaan dalam beberapa insiden kebakaran hutan di berbagai wilayah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi upaya terstruktur untuk membersihkan lahan melalui pembakaran sebelum dialihfungsikan menjadi area perkebunan dalam kurun waktu yang sangat singkat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggar hukum guna memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan secara melawan hukum.










