TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksana setelah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI.
Salah satu aturan yang tengah disiapkan berkaitan dengan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah. Pemerintah akan mengatur batas minimum sekaligus batas maksimum kepemilikan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Nusron menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, UU Reforma Agraria memberikan sejumlah mandat kepada pemerintah untuk menyusun regulasi turunan agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara teknis.
“Kami berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari UU Reforma Agraria, salah satunya melalui penyusunan peraturan pemerintah,” ujar Nusron dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Selain batas kepemilikan tanah, PP tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reforma agraria.
Pemerintah akan menyusun ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program reforma agraria. Mekanisme penentuan lokasi yang ditetapkan sebagai prioritas reforma agraria juga akan diatur.
Aset Negara Ikut Ditata
Nusron menjelaskan, aturan turunan tersebut juga akan memuat mekanisme perubahan status aset milik negara maupun daerah. Pengaturan mencakup tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, termasuk aset yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
“Ada juga tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, maupun barang milik BUMN dan BUMD,” jelasnya.
Penyelesaian konflik agraria juga masuk dalam materi yang akan diatur pemerintah. Selain itu, PP akan mengatur mekanisme pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, hingga pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Pemerintah Atur Batas Penguasaan Tanah
Nusron menegaskan penataan dan pengendalian penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam aturan pelaksana UU Reforma Agraria. Ketentuan tersebut mencakup penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah akan menjadi bagian yang diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Nusron.
Partisipasi masyarakat juga akan mendapatkan ruang dalam aturan pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah selanjutnya akan menyusun berbagai regulasi turunan tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan UU Reforma Agraria, termasuk terkait penataan tanah, aset, penyelesaian konflik, serta batas penguasaan dan kepemilikan tanah.










