TVRINews, Jakarta
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah. Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat, Selasa, 22 September 2026.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU ini sebelumnya telah rampung di tingkat Baleg. Dalam rapat kerja pada Senin, 21 September 2026, pemerintah dan DPR menyepakati hasil pembahasan untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah dalam proses pembahasan menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
Atur Penataan Penguasaan Tanah
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan reforma agraria.
Salah satu materi yang diatur adalah penataan penguasaan dan kepemilikan tanah. Regulasi tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya penumpukan penguasaan tanah sekaligus mendorong pemerataan.
“Penataan reforma agraria membutuhkan aturan yang jelas, mulai dari perencanaan, penentuan objek dan subjek, sampai mekanisme penyelesaian konflik serta redistribusi tanah,” kata Iman saat menyampaikan laporan Panja.
UU tersebut juga mengenalkan pengaturan mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapannya mempertimbangkan sejumlah persoalan, antara lain ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Petani dan Masyarakat Adat Jadi Sasaran
Regulasi baru ini turut menentukan kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria. Di antaranya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. Sementara objek reforma agraria dapat berasal dari tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak berada dalam sengketa.
Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aset berupa tanah. Pemerintah juga diarahkan mengintegrasikannya dengan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi, pembangunan kawasan, dan kemitraan.
Lembaga Khusus hingga Dewan Pengawas
UU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat penguatan kelembagaan. Penyelenggaraan reforma agraria nantinya didukung lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut akan memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penanganan konflik agraria. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel, regulasi ini juga mengatur keberadaan dewan pengawas.
Penyelesaian Konflik Jadi Perhatian
Persoalan konflik agraria menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi tersebut. Mekanisme penyelesaian konflik diarahkan melalui proses yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, pemulihan hubungan sosial, serta pengembalian hak masyarakat.
Pengaturan juga mencakup pemulihan hak dan redistribusi tanah. Tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang dinilai berhak. Jika pengembalian tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme pemberian tanah pengganti sesuai ketentuan.
Selain itu, perlindungan diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses reforma agraria, termasuk masyarakat, pendamping, pelapor, dan saksi.
Data Reforma Agraria Akan Diintegrasikan
Pemerintah juga diwajibkan memperkuat sistem pendataan dan pelaporan pelaksanaan reforma agraria. Data mengenai penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan sehingga dapat menjadi dasar pemantauan dan evaluasi. Laporan pelaksanaan reforma agraria juga akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Regulasi tersebut turut mencakup ketentuan mengenai pendanaan, sanksi pidana, serta aturan peralihan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria yang telah berjalan dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, ketentuan mengenai penataan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, hingga pemberdayaan penerima manfaat kini memiliki payung hukum tersendiri.










