TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian maupun perusakan kabel dan komponen prasarana perkeretaapian. Selain merupakan pelanggaran hukum, tindakan tersebut dapat mengganggu sistem yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan kabel yang berada di sekitar jalur perkeretaapian bukan sekadar material biasa. Sejumlah kabel memiliki fungsi penting dalam sistem kelistrikan, persinyalan, hingga pendeteksian perjalanan kereta.
“Kabel prasarana kereta api memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung keselamatan perjalanan. Ketika kabel dipotong atau dirusak, sistem dapat memberikan indikasi kondisi tidak normal sehingga perjalanan kereta harus diamankan,” ujar Franoto dalam keterangan yang diterima, Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan catatan KAI Daop 1 Jakarta, hingga September 2026 telah terjadi 16 kasus pencurian dan atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kejadian berlangsung di jalur kereta api, sedangkan empat lainnya terjadi di area emplasemen stasiun. Sementara berdasarkan waktu kejadian, sembilan kasus atau sekitar 56,25 persen terjadi pada dini hari.
Menurut Franoto, dampak perusakan prasarana tidak hanya berkaitan dengan kerugian material. Gangguan terhadap kabel dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi adanya kondisi yang tidak normal.
Dalam situasi tersebut, perjalanan kereta api dapat mengalami penyesuaian berupa pengurangan kecepatan, penghentian sementara, hingga pemeriksaan terhadap prasarana sebelum perjalanan kembali dinyatakan aman.
“Dampaknya bukan hanya pada kabel yang hilang atau rusak. Ketika fungsi kabel terganggu, perjalanan kereta bisa harus diperlambat atau dihentikan untuk memastikan kondisi jalur tetap aman,” jelasnya.
Gangguan tersebut juga berpotensi memengaruhi perjalanan kereta api lainnya yang menggunakan jalur yang sama. Karena itu, setiap kerusakan pada prasarana harus segera diketahui dan ditangani oleh petugas.
Perusakan Prasarana Bisa Diproses Hukum
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

[Foto: TVRINews/HO-KAI]
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI terus memperkuat pengamanan di sejumlah titik, meningkatkan pemantauan prasarana, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pencurian atau vandalisme.
Franoto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, memotong, memindahkan, ataupun merusak komponen yang berada di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyentuh atau mengambil bagian apa pun dari prasarana perkeretaapian. Satu kabel yang rusak dapat mengganggu sistem keselamatan dan berdampak terhadap banyak perjalanan kereta,” tegas Franoto.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
KAI juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan prasarana perkeretaapian. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api, seperti orang mengambil, memotong, atau merusak kabel, diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI maupun aparat keamanan.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan pelaku atau aktivitas mencurigakan, mengingat area jalur kereta api merupakan kawasan yang memiliki risiko keselamatan.
“Kalau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas atau aparat terdekat. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar vandalisme tidak sampai mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan banyak orang,” pungkas Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta memastikan pengamanan dan pengawasan terhadap prasarana perkeretaapian akan terus diperkuat guna menjaga kelancaran sekaligus keselamatan perjalanan kereta api.










