TVRINews – Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah penegakan hukum lintas wilayah secara masif di Sumatra dan Kalimantan, memberlakukan sanksi tanpa kompromi terhadap sindikat pembakaran ekosistem gambut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan operasional berskala besar dengan menerjunkan ratusan inspektur spesialis ke jantung wilayah rawan ekologis di Sumatra dan Kalimantan.
Investigasi intensif ini menyasar empat puluh dua entitas korporasi yang diduga kuat menjadi dalang di balik maraknya titik api dan kerusakan masif ekosistem gambut.
Operasi strategis tersebut diinisiasi langsung di bawah arahan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam memastikan seluruh insiden degradasi lingkungan diusut hingga tuntas, melacak akar permasalahan titik api, serta menuntut akuntabilitas finansial dan hukum dari para pelaku usaha komersial.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pengerahan pasukan pengawas lapangan ini dirancang untuk memetakan secara akurat korelasi langsung antara aktivitas konsesi korporasi dan bencana ekologis yang merugikan publik secara luas.
“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.” Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Kamis 27 Agustus 2026.
Pemeriksaan mendalam tidak hanya berpusat pada pemetaan koordinat geografis titik kebakaran semata. Otoritas pengawas turut memverifikasi tingkat kepatuhan korporasi terhadap standar operasional pencegahan kebakaran serta ketersediaan infrastruktur mitigasi yang diwajibkan oleh regulasi nasional.
Tindakan Penegakan Hukum: Penyegelan Konsesi
Sebagai manifestasi konkret dari prinsip pengawasan tanpa toleransi (zero tolerance), tim investigasi gabungan KLH/BPLH secara resmi menyegel area operasional PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada hari ini, kamis 27 Agustus 2026.
Ringkasan Bukti Lapangan & Tindakan:
• Entitas Terperiksa: PT Sinar Karya Mandiri (Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat).
• Luas Area Terdampak: ±1.500 hektare, didominasi semak belukar pada ekosistem tanah gambut dan aluvial yang rentan.
• Temuan Kritis: Keberadaan titik api aktif dan kepulan asap pekat saat inspeksi lapangan berlangsung.
• Kebijakan Otoritas: Penyegelan administratif total dan investigasi pro-justitia lanjutan.
Analisis citra satelit per 18 Agustus 2026 yang dikombinasikan dengan investigasi langsung di lapangan mengonfirmasi luasan kerusakan mencapai sekitar 1.500 hektare. Kerentanan tinggi pada struktur tanah gambut dan aluvial memperparah eskalasi emisi karbon serta ancaman pencemaran lintas batas.
Ancaman Sanksi Proporsional dan Pidana
Menanggapi skala pelanggaran yang bervariasi, Rizal Irawan menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum akan diterapkan secara berjenjang dan proporsional, mempertimbangkan luasan kerusakan serta tingkat kelalaian korporasi.
“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran di bawah seratus hektare, sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lahan diberlakukan. Namun, jika melampaui batas tersebut atau ditemukan unsur kesengajaan berulang, jalur pidana dan perdata ditempuh secara tegas tanpa pandang bulu.”— Rizal Irawan










