TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Dana Otsus tahap II sebesar 45 persen seharusnya disalurkan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan penyalurannya.
Ribka menegaskan keterlambatan tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan sehingga Pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta pengawasan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.
Ribka meminta Pemda segera menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran sesuai ketentuan. Menurutnya, percepatan penting karena Dana Otsus digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujar Ribka.
Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Otsus. Keterlambatan tersebut juga diminta menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur Pemda.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” ucap Ribka.
Terlebih, pelaksanaan Otsus telah berjalan selama 25 tahun. Ribka menilai periode tersebut semestinya diikuti dengan semakin kuatnya kemampuan Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat mempercepat pemantauan penyaluran dan realisasi Dana Otsus sekaligus memastikan berbagai kendala segera diselesaikan sebelum berdampak pada tahapan berikutnya.
Dengan percepatan tersebut, Dana Otsus diharapkan dapat direalisasikan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Tanah Papua.










