TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyambangi sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka untuk mendengar langsung berbagai kendala dan aspirasi pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia itu terkait penanganan serta pembagian hak royalti para pencipta lagu.
Kedatangan Viva Yoga disambut oleh Pendiri dan Ketua Dewan Pembina KCI Enteng Tanamal, Sekretaris KCI Lisa A Riyanto, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI Isra Ruddin, musisi Andre Hehanussa, serta jajaran pengurus lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Enteng Tanamal mengungkapkan bahwa pemenuhan hak royalti kepada pencipta lagu saat ini masih belum berjalan maksimal.
“Baru 25% pembayaran royalti yang dapat dihimpun dari pengguna kepada para pencipta lagu,” ujar Enteng Tanamal dalam keterangan yang diterima, Kamis 27 Agustus 2026.
Enteng menambahkan, jika dibayarkan secara penuh, nilai potensi hak royalti dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk itu, KCI yang berdiri sejak 1990 ini dinilai perlu melakukan revitalisasi dan transformasi ke dalam konstruksi sosial baru sesuai perkembangan zaman.
Merespons paparan tersebut, Viva Yoga mengapresiasi peran KCI yang kini menghimpun hingga 2.300 pencipta lagu dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi pemilik karya.
“Pengurus KCI merupakan pejuang hak royalti,” ujar Viva Yoga.
Ia mengakui bahwa hingga kini masih terdapat hak-hak pencipta dan hak terkait yang terabaikan, padahal KCI memiliki legalitas formal untuk menjalankan fungsinya sebagai LMK.
“Kita melakukan silaturahmi untuk ikut menuntaskan masalah,” tambahnya.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Viva Yoga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak yang membidangi masalah hak cipta dan royalti. Ia juga mendorong pengurus KCI melakukan komunikasi persuasif bersama fraksi-fraksi, Baleg, dan pimpinan DPR guna mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta yang lebih adil bagi pencipta lagu.
Di samping itu, Viva Yoga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara internal agar kalkulasi dan pertanggungjawaban nilai hak royalti dapat dilakukan secara akuntabel.










