TVRINews, Jakarta
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa biaya pendirian koperasi melalui akta notaris kini jauh lebih terjangkau. Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkop UKM dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang bertujuan mempercepat legalisasi koperasi di seluruh Indonesia, khususnya Koperasi Merah Putih.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa tarif maksimal untuk pembuatan akta koperasi kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Ketentuan tersebut disepakati dalam penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025. Sebelumnya, biaya pembuatan akta notaris bisa mencapai Rp7 juta.
“Kami telah berdiskusi dengan INI agar proses pendirian 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan bisa dipercepat. Karena itu, biaya notaris diturunkan,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: PM Australia Hadiahkan Kalung untuk Kucing Presiden Prabowo di Jamuan Istana
Langkah ini diambil menyusul kesulitan yang dihadapi banyak kepala desa dalam mengalokasikan anggaran untuk jasa notaris. Untuk itu, Kemenkop mendorong pelaksanaan musyawarah desa khusus sebagai tahap awal sebelum legalisasi koperasi dilakukan.
Budi optimistis, dengan biaya yang lebih terjangkau, pendirian koperasi desa akan meningkat pesat dan target pembentukan 80 ribu unit koperasi bisa tercapai pada Juni 2025.
Lebih lanjut, Budi juga menekankan pentingnya efisiensi hingga ke tahap operasional koperasi. Ia menyebut, Koperasi Merah Putih nantinya akan memiliki peran strategis dalam mendistribusikan berbagai komoditas bersubsidi seperti beras, gas LPG, pupuk, dan minyak goreng.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, turut mengimbau para kepala desa agar segera menggelar musyawarah pembentukan koperasi.
“Kalau ingin desanya maju dan ekonomi rakyatnya kuat, segera lakukan musyawarah desa,” tegas Zulkifli.
Dukungan terhadap percepatan pendirian koperasi juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh biaya pembuatan akta koperasi di wilayahnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Para kepala desa tak perlu khawatir. Kami sudah siapkan anggaran Rp14 miliar agar dana desa bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Dedi.
Dedi juga mendorong agar seluruh transaksi koperasi dilakukan secara digital guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan koperasi.










