TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dari Kementerian Hukum dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100. Penghargaan ini menegaskan komitmen Kemensos dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas secara konsisten selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Muhamad Hasan Chabibie yang mewakili Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola regulasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menjaga konsistensi reformasi hukum agar setiap kebijakan dan regulasi di lingkungan Kementerian Sosial semakin tertib, efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hasan.
Dalam penilaian IRH Tahun 2026, Kemensos memperoleh nilai maksimal pada empat variabel utama. Keempat variabel tersebut meliputi koordinasi pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas kegiatan re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi.
Selain menyabet predikat Istimewa pada penilaian IRH, Kemensos juga meraih nilai 100 dalam penilaian JDIH Tahun 2026. Pada ajang yang sama, Kementerian Hukum turut memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) atas kinerja terbaik di tingkat nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam forum tersebut menekankan pentingnya keterhubungan data dan sistem untuk mendukung penyusunan kebijakan yang tepat sasaran serta memastikan tindak lanjut hasil evaluasi.
“Data dan sistem yang saling terhubung akan membantu kita menyusun kebijakan yang lebih tepat, menentukan prioritas dan memastikan hasil pemantauan dan evaluasi benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pencapaian ini menjadi bagian dari upaya berkesinambungan Kemensos dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pembenahan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengelolaan informasi hukum terpadu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.










