TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal, Kemenimipas juga telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan serta menjaga integritas institusi.
Selain itu, Agus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan meski proses hukum sedang berlangsung.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Kemenimipas menegaskan seluruh hal yang berkaitan dengan substansi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Karena itu, kementerian mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui langkah kooperatif dan pembenahan internal yang dilakukan, Kemenimipas berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.










