TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Hal tersebut disampaikan Hekal saat menyampaikan laporan Komisi XI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
“Perubahan UU P2SK diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,”kata Hekal dalam rapat paripurna yang diterima tvrinews, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan revisi UU tersebut memuat sejumlah penguatan regulasi di sektor jasa keuangan, termasuk transformasi transaksi pasar keuangan melalui mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Selain itu, revisi UU P2SK juga mencakup penguatan industri aset kripto guna meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Penguatan industri aset kripto diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional,”jelasnya.
Komisi XI DPR juga menyempurnakan pengaturan terkait program penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam revisi tersebut, LPS diberikan opsi untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses resolusi.
Tak hanya itu, revisi UU P2SK turut mengatur penyempurnaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas agar perlindungan terhadap korban kecelakaan, termasuk kecelakaan tunggal, dapat diperluas tanpa menimbulkan moral hazard.
Komisi XI juga memasukkan penguatan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta penerapan mekanisme restorative justice yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, revisi UU tersebut juga mengatur pembentukan dan penguatan satuan tugas untuk mencegah serta menangani kegiatan usaha keuangan ilegal, termasuk aktivitas yang terindikasi perjudian melalui pemanfaatan teknologi sektor keuangan.
“Materi muatan dalam perubahan UU P2SK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat,”ucapnya.
Ia berharap revisi UU P2SK dapat mendukung pengembangan sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan sekaligus memperkuat ekonomi nasional.
“Diharapkan dapat mendukung pengembangan dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,”lanjutnya.
Di akhir penyampaian laporan, Hekal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif dalam penyelesaian pembahasan RUU ini,”pungkasnya.










