TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Grha Ali Sadikin, Kamis, 4 Juni 2026.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
Pramono menyambut baik penetapan Jakarta sebagai kota percontohan dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan program tersebut secara serius hingga tuntas. Ia juga meminta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta memastikan implementasi program berjalan optimal.
“Saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk sungguh-sungguh menjalankan mandat ini. Ini adalah program percontohan yang akan kami kerjakan sampai selesai, termasuk hingga tahun 2029,”ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terintegrasi, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga telah mulai mengimplementasikan prinsip ramah perempuan dan anak di berbagai layanan publik, termasuk transportasi umum seperti Transjakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas publik harus mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Semua fasilitas harus ramah anak, ramah perempuan, dan ramah disabilitas,”ucapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengoptimalkan digitalisasi layanan melalui aplikasi JAKI dan konsep Smart City. Pramono berharap sistem ini dapat mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dengan target respons awal maksimal 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2024, masih terdapat angka kekerasan yang cukup tinggi. Sebanyak 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Untuk kelompok anak, tercatat 51,72 persen anak perempuan usia 13–17 tahun dan 41,83 persen anak laki-laki pada kelompok usia yang sama juga pernah mengalami kekerasan.
Arifah menjelaskan, Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki kompleksitas sosial yang tinggi sebagai ibu kota, sekaligus didukung oleh fasilitas layanan kesehatan, hukum, dan psikososial yang relatif lengkap.
“Jakarta memiliki dinamika sosial yang kompleks sekaligus kapasitas kelembagaan yang memadai,”ungkap Arifah.
Ia menambahkan, tujuan utama program ini adalah memastikan korban kekerasan dapat segera mendapatkan layanan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Dari sisi kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan pentingnya layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban tindak pidana agar dapat tertangani secara cepat dan tepat.
“Harapannya, layanan ini benar-benar bisa memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal bagi korban,” pungkasnya.










