TVRINews – Jakarta
Anggota parlemen meminta Kementerian Ekonomi Kreatif mengadvokasi penangguhan tarif pajak normal demi melindungi pelaku usaha di fase inkubasi dari dampak regulasi baru.
Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk segera mengusulkan penundaan implementasi penyesuaian pajak penghasilan (PPh) baru bagi sektor industri kreatif skala mikro dan kecil.
Mitigasi tersebut dinilai krusial guna mengantisipasi risiko penurunan daya saing serta ruang tumbuh pelaku usaha pemula yang baru saja bertransformasi menjadi badan hukum formal.
Desakan ini mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah mekanisme penghitungan pajak bagi pelaku usaha berbadan hukum. Berdasarkan regulasi teranyar tersebut, pelaku usaha yang menggunakan entitas formal seperti CV, Firma, atau PT tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan nilai omset operasional.
Sebaliknya, mereka diwajibkan menyelenggarakan pembukuan akuntansi standar untuk menghitung pajak atas dasar laba bersih sejak awal pendirian usaha.
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama jajaran Kemenekraf di Jakarta, Anggota DPR RI Putra Nababan menegaskan bahwa kementerian terkait harus mengambil posisi aktif sebagai fasilitator kebijakan yang berpihak pada proteksi ekosistem ekonomi kreatif nasional, khususnya pada sektor yang masih berada dalam fase pengembangan produk.
"Dalam konteks ini, saya menilai Saudara Menteri perlu menginisiasi komunikasi lebih awal dengan Kementerian Keuangan. Ketika kita berdialog dengan asosiasi dan pelaku ekonomi kreatif, sikap pemerintah di lapangan harus sudah satu suara dan selaras," ujar Putra yang dikutip Kamis 4 Juni 2026.
Putra menggarisbawahi bahwa karakteristik sektor ekonomi kreatif memiliki keunikan struktural yang tidak dapat disamakan secara langsung dengan sektor perdagangan konvensional.
Berbagai lini usaha berbasis pengetahuan dan kreativitas seperti studio animasi, rumah produksi, serta pengembang aplikasi permainan digitalsecara alamiah membutuhkan investasi riset yang mendalam serta waktu pengembangan produk yang relatif lama sebelum mampu membukukan keuntungan riil secara berkelanjutan.
"Oleh karena itu, regulasi fiskal tidak dapat dipukul rata tanpa mempertimbangkan siklus bisnis tersebut. Kementerian Ekonomi Kreatif bersama jajarannya wajib mengedukasi kementerian terkait mengenai diferensiasi mendasar antara model bisnis ekonomi kreatif dengan sektor industri lainnya," kata Putra menjelaskan.
Sebagai langkah konkret, parlemen mendorong jajaran Kemenekraf untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan di Lapangan Banteng. Agenda utamanya adalah meminta kepastian regulasi turunan yang akomodatif, termasuk opsi penundaan tarif normal atau pemberian insentif berupa masa tenggang pajak (tax holiday) bagi entitas bisnis kreatif yang masih berada di fase inkubasi.
Menurut Putra, kepastian sinkronisasi kebijakan fiskal mutlak diselesaikan di tingkat internal pemerintahan sebelum melangkah pada tahap sosialisasi publik kepada pelaku industri kreatif di lapangan.
"Setelah proses penyelarasan di Kementerian Keuangan selesai dan menghasilkan solusi konkret, barulah pemerintah dapat membuka ruang dialog bersama para pelaku usaha ekraf. Dengan demikian, jika terdapat aspirasi atau keberatan lebih lanjut, instrumen evaluasi kebijakan sudah siap diimplementasikan kembali," tambahnya.
Selain fokus pada penangguhan tarif, Komisi VII DPR RI juga merekomendasikan perlunya sinkronisasi terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk sektor ekonomi kreatif. Langkah ini dipandang penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki parameter yang seragam mengenai struktur biaya unik industri ini.
Melalui harmonisasi parameter tersebut, komponen biaya operasional yang mencakup pengeluaran riset mendalam, akuisisi lisensi perangkat lunak khusus, hingga honorarium bagi tenaga kreator lepas (freelancer) dapat diakui secara penuh sebagai faktor pengurang penghasilan bruto yang sah, sesuai dengan koridor fasilitas perpajakan yang diatur dalam Pasal 31E.
Merespons rekomendasi dan desakan regulasi tersebut, perwakilan dari Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan komitmen penuhnya untuk menindaklanjuti arahan parlemen dalam menyusun langkah diplomasi fiskal.
"Baik, arahan tersebut akan segera kami laksanakan. Terima kasih atas masukannya," tutur perwakilan jajaran Kemenekraf pada akhir sesi intervensi rapat kerja tersebut.










