TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan hak belajar seluruh anak Indonesia terpenuhi. Peluncuran dilakukan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga serta UNICEF Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah anak putus sekolah dan mengembalikan anak yang sudah berada di luar sistem pendidikan agar kembali memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhan mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan, penanganan anak tidak sekolah tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga memastikan setiap anak tetap mendapatkan akses belajar melalui berbagai jalur pendidikan.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah kini mengembangkan pendekatan pendidikan yang lebih luas dengan menyediakan layanan yang mudah dijangkau dan sesuai kondisi masyarakat.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,”ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai alternatif layanan pendidikan bagi anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada di sekolah formal. Program tersebut antara lain sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, sekolah terbuka, pendidikan inklusif berbasis masyarakat, hingga layanan PKBM melalui Paket A, Paket B, dan Paket C.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi digital pendidikan sebagai salah satu solusi memperluas akses belajar, khususnya bagi anak-anak yang menghadapi kendala geografis, ekonomi, maupun sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,”jelasnya.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik menunjukkan masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah di Indonesia. Jumlah terbesar berada pada kelompok usia 16–18 tahun yang mencapai sekitar 2,48 juta anak.
Angka tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat penanganan anak tidak sekolah secara terintegrasi.
Menurutnya, persoalan anak tidak sekolah tidak hanya berkaitan dengan akses pendidikan, tetapi juga dipengaruhi faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,”ungkap Pambudy.
Perpres tersebut juga mengatur langkah strategis agar satuan pendidikan mampu mendeteksi anak berisiko putus sekolah sejak dini. Selain itu, regulasi ini memperkuat peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terpadu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan percepatan penuntasan anak tidak sekolah sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045.










