TVRINews, Jakarta
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 tidak hanya dipandang sebagai perubahan jadwal pemungutan suara. Hal ini, diungkapkan oleh peneliti senior BRIN Prof. Siti Zuhro yang menilai perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pemilu lokal perlu dirancang dalam kerangka yang lebih luas, mencakup penguatan desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, hingga kapasitas pemerintahan daerah.
“Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah,” kata Siti Zuhro dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, perubahan desain pemilu tersebut merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mulai 2029, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Siti Zuhro mengatakan, perubahan tersebut menandai pergeseran dari model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “lima kotak”. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu melihat perubahan tersebut bukan semata dari aspek kalender pemilu.
“Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029,” ujarnya.
Siti Zuhro menawarkan perubahan paradigma dari sekadar electoral calendar menjadi local democratic architecture. Dengan pendekatan tersebut, desain pemilu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan, pilkada bukan tujuan akhir. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.
Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai berlaku pada 2029. Pemisahan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
BRIN memandang perubahan desain pemilu tersebut perlu diikuti kesiapan pemerintah daerah agar pemilu lokal nantinya tidak hanya menghasilkan proses elektoral, tetapi juga mendukung penguatan demokrasi dan pemerintahan daerah.










