TVRINews – Jakarta
Optimalisasi Aset Negara dan Evaluasi Kinerja Dua Tahun Pemerintahan
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperketat pengawasan serta penertiban aset strategis nasional. Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sejak pembentukannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatatkan capaian signifikan melalui pengembalian jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Berdasarkan data resmi Sekretariat Negara dan laporan pelaksanaan tugas hingga Oktober 2026, Satgas PKH berhasil mengamankan kembali sekitar 6,2 juta hingga 6,22 juta hektare kawasan hutan dengan estimasi nilai aset mencapai hampir Rp400 triliun. Catatan ini merupakan manifestasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diinisiasi untuk mengoptimalkan kekayaan negara.
Sinergi Lintas Lembaga dan Pemulihan Keuangan Negara
Dibentuk pada 21 Januari 2025, Satgas PKH melibatkan koordinasi erat dari 12 instansi strategis, termasuk Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Kehutanan. Struktur kepemimpinan lintas sektoral ini dipimpin langsung oleh jajaran menteri dan pejabat tinggi negara guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Dalam penyerahan hasil capaian tahap kedelapan yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pemerintah melaporkan setoran finansial senilai Rp13,24 triliun yang bersumber dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perkara pidana khusus, serta penerimaan pajak.
Secara kumulatif, total setoran kas negara yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas PKH kini telah mencapai angka sekitar Rp52 triliun.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja bersama Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Menurut Presiden, kegiatan tersebut menjadi bukti konkret upaya pemerintah dalam mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Arahan Strategis Presiden dan Alokasi Aset untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto secara khusus memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja nyata yang ditunjukkan oleh jajaran Satgas PKH. Kepala Negara menegaskan bahwa penguasaan kembali aset-aset ilegal tersebut merupakan langkah krusial demi memastikan kekayaan bangsa dapat dipergunakan sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat luas.
“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menyelamatkan 6,2 juta hektare lebih, 6,2 juta hektare lebih. Kalau tidak kalian selamatkan ini hangus, ini kekayaannya hilang 6 juta ini nilainya dihitung hampir 400 triliun. 6,2 juta ini hampir 400 triliun,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa akumulasi nilai aset yang diselamatkan tersebut diproyeksikan untuk membiayai berbagai program prioritas nasional. Pemerintah menargetkan alokasi anggaran dari pemulihan kekayaan negara ini guna mengentaskan kemiskinan, membangun perumahan rakyat, serta merehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan di berbagai wilayah nusantara.
“400 triliun kita hilangkan kemiskinan, 400 triliun berapa ribu rumah untuk rakyat, berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” tambahnya.
Kepala Negara juga merinci bahwa ketersediaan dana dari hasil penertiban aset dan mitigasi sektor pertambangan ilegal seperti penertiban penyelundupan timah di Pulau Bangka akan memperkuat kapasitas fiskal negara.
Dana tersebut dipersiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk penyesuaian gaji guru, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hakim, jaksa, dan anggota kepolisian, serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.










