TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengedepankan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Hal ini, diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan, jika operasi tersebut memiliki tujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan perilaku berkendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Terlebih, keselamatan berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh pengguna jalan.
Karena itu, lanjutnya masyarakat tidak hanya dipandang sebagai sasaran penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar setiap pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta tidak mematuhi batas kecepatan.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika perilaku tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, kata dia penindakan dalam Operasi Patuh diprioritaskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi, dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat kerawanan lalu lintas di masing-masing wilayah.
Menurut Trunoyudo, keberhasilan operasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah penindakan yang dilakukan petugas. Perubahan perilaku masyarakat, meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, dan berkurangnya pelanggaran yang membahayakan keselamatan juga menjadi tolok ukur penting.
“Yang ingin kita wujudkan adalah budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Ketika setiap orang memahami bahwa aturan lalu lintas bertujuan melindungi keselamatan bersama, kepatuhan akan menjadi bagian dari kebiasaan dalam berkendara sehari-hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis tetap dikedepankan agar masyarakat memahami pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Adapun penegakan hukum dilakukan secara selektif, profesional, dan proporsional terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Polri juga mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman, mulai dari menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, hingga menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, ia menuturkan jika Polri berharap kesadaran berlalu lintas dapat tumbuh menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman diharapkan dapat mendukung keselamatan bersama.










