TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial guna mencegah penyebaran hoaks dan provokasi. Hal ini, diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika masyarakat juga diingatkan agar tetap menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai dengan menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
Selain itu, ia mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meski demikian, pelaksanaan hak tersebut harus disertai tanggung jawab, termasuk menaati hukum, menghormati kebebasan orang lain, dan menjaga ketertiban bersama.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Johnny juga menyoroti penyebaran informasi di ruang digital yang berpotensi memicu kesalahpahaman. Informasi yang tidak lengkap, potongan video tanpa konteks, serta narasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persepsi keliru apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.
Ia meminta masyarakat membiasakan diri memeriksa sumber informasi dan memastikan kebenarannya sebelum membagikan konten kepada orang lain.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Menurut Johnny, media sosial perlu dimanfaatkan sebagai sarana bertukar informasi, menyampaikan pendapat, dan membangun diskusi yang konstruktif. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Polri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat sekaligus merawat kehidupan demokrasi yang terbuka dan saling menghormati.
Melalui penggunaan media sosial secara bijak dan penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga persatuan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk merespons berbagai kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, mulai dari penipuan daring, judi online, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
Di mana, pertemuan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Ruang Rupatama, Mabes Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026 hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Suyudi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Meutya Hafid beserta jajaran Komdigi. Pertemuan itu menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkembang di ruang digital.
"Hari ini kami mengapresiasi dan terima kasih kepada Ibu Menteri Komdigi yang telah hadir, dan tentunya ini menjadi silaturahmi dan juga tatap muka serta kita berdiskusi terkait dengan isu-isu di ruang digital," ungkapnya
Lebih lanjut, ia menuturkan jika keduanya sepakat akan bersama-sama berkolaborasi untuk menjaga
ruang digital ini lebih aman dan semakin aman.
“Kita sepakat untuk bersama-sama bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga ruang digital ini lebih aman dan semakin aman. Karena kita tahu perkembangan teknologi begitu cepat," kata dia
Ia mengatakan, penguatan literasi digital masyarakat juga menjadi hal penting untuk mencegah berbagai tindak kejahatan di internet. Pemahaman masyarakat dalam menggunakan media sosial perlu terus ditingkatkan agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital.










