TVRINews, Jakarta
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) menggelar kegiatan Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 di Hotel Le Méridien Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, seluruh data pemerintah perlu terintegrasi agar tidak terjadi perbedaan informasi antarlembaga yang dapat memengaruhi kualitas kebijakan.
"Kami ingin menyampaikan dan menegaskan tentang pentingnya sistem satu data, jadi semua data harus terintegrasi tidak boleh lagi ada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah yang memiliki data masing-masing dan data tersebut berbeda-beda," kata Mugiyanto di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Mugiyanto menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap integrasi data juga diperkuat melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) yang telah disetujui DPR pada Selasa. 6 Oktober 2026.
Ia menegaskan, Kemen HAM berkomitmen menjalankan ketentuan kebijakan tersebut melalui Satu Data HAM. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi bagian dari sistem data nasional yang menyediakan informasi terintegrasi mengenai hak asasi manusia.
"Jadi Kementerian Hak Asasi Manusia committed untuk menjalankan apa yang diatur dalam SDI, kami melalui satu data HAM mendedikasikan untuk menjadi bagian dari satu data Indonesia," ujarnya.
Menurut Mugiyanto, ketersediaan data HAM yang akurat, terintegrasi, dan saling terhubung menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Data yang berkualitas diperlukan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan manfaat nyata.
"Kami punya keyakinan bahwa hanya dengan data yang baik, data yang benar, data yang terintegras, data yang terkoneksi, kita bisa merumuskan kebijakan yang benar, kebijakan yang tepat itu keyakinan kami, kalau datanya salah, kebijakannya pasti salah ya kemudian, jadi akhirnya tidak sampai ke masyarakat," pungkasnya.










