TVRINews, Jakarta
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan jika Polri akan menjamin seluruh penanganan medis pengemudi ojek online (ojol) korban tabrakan mobil listrik di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026 lalu.
Di mana, jaminan tersebut akan diberikan sebagai bentuk kepedulian pihaknya. Termasuk, memastikan proses penanganan medis korban hingga dinyatakan pulih.
“Sebagai bentuk kepedulian, Polri menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh total,” kata dia kutip laman akun resmi Instagram pribadinya @suyudiarioseto.official pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Selain menjamin penanganan medis, Polri juga menunjukkan kepeduliannya dengan mengunjungi korban dan memberikan dukungan kepada keluarga.
Jenderal Suyudi menyampaikan, kunjungan tersebut dilakukan melalui Karumkit Tk I Pusdokkes Polri bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Melalui Karumkit Tk I Pusdokkes Polri dan Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bergerak menjenguk korban serta memberikan pendampingan moril dan materiil kepada pihak keluarga,” ungkapnya
Tak hanya itu, Jenderal Suyudi menuturkan jika kondisi korban memungkinkan, Karumkit merekomendasikan untuk korban dialihkan perawatannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati) demi memastikan perawatan medis berjalan maksimal.
Ia juga menegaskan, jika Polri berkomitmen akan selalu hadir tidak hanya dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban, namun juga hadir dengan empati dan kepedulian kemanusiaan.
“Polri menegaskan komitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban, namun juga hadir dengan empati dan kepedulian kemanusiaan disaat warga membutuhkan pertolongan,” tukasnya
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Di mana, mobil listrik yang dikemudikan S menabrak pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) yang melaju searah didepannya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kecelakaan itu terjadi diduga pengemudi mobil melamun dan mengantuk. Sehingga, pengemudi tak sengaja menginjak pedal gas.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan melamun, mengantuk, (sehingga) terinjak gas kemudian panik, kaget, hilang kontrol yang membuat gasnya semakin terinjak,” ungkapnya pada Senin, 26 Oktober 2026.










